Cara Mendapatkan Kartu Prakerja
Cara Mendapatkan Kartu Prakerja - Pada tanggal 26 Februari 2020,
Presiden Joko Widodo, telah resmi mengeluarkan Peraturan Presidenatau
Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui
Program Kartu Prakerja. Perpres Kartu Prakerja ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yakni 28 Februari 2020.
Isi Perpres Kartu Prakerja
Berdasarkan salinan Perpres Kartu Prakerja dari Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) Sekretaris Kabinet RI (Setkab), disebutkan program
Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja. Isi
Perpres Kartu Prakerja ini adalah:
1. Yang Akan Mendapatkan Kartu Prakerja
Dalam pasal 1 Perpres Kartu Prakerja ini, program pengembangan kompetensi
kerja ini akan diberikan kepada:
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi
“Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari
pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri,” bunyi pasal 1 ayat (3).
2. Tujuan Program Kartu Prakerja
- Mengembangkan kompetensi angkatan kerja
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja
“Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja,” bunyi pasal 1 ayat (6).
“Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos
kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertenti,” bunyi pasal 1 ayat
(7).
3. Syarat Untuk Mendapatkan Kartu Prakerja
Syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja berdasakan pasal 3 ayat (4) Perpres
ini diantaranya:
- WNI
- Usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti Pendidikan formal
“Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja,”
bunyi pasal 3 ayat (1).
4. Manfaat Kartu Prakerja
Dalam pasal 4 dari Perpres Kartu Prakerja disebutkan, Kartu Prakerja ini
ditujukan pada pencari kerja (sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat
(2) yang digunakan untuk mendapatkan manfaat, mulai dari:
- Pelatihan
- Insentif
“Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran
tertentu untuk mengikuti pelatihan,” bunyi pasal 5 ayat (1).
5. Pelatihan secara ‘online’ dan ‘offline’
Pelatihan kepada para pemegang Kartu Prakerja ini dilakukan secara daring
(online) maupun luring (offline). Berdasarkan pasal 6 ayat (1), pelatihan
ini diselenggarakan oleh swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan
usaha milik daerah (BUMD), dan pemerintah.
Penyelenggara pelatihan itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Lembaga pelatihan punya kerja sama dengan Platform Digital
- Memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
- Lembaga pelatihan mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana
“Lembaga pelatihan sebagai dimaksud pasal 6 (penyelenggara pelatihan) wajib
memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah
menyelesaikan program Pelatihan,” bunyi pasal 7 Perpres Kartu Prakerja ini.
6. Insentif Kartu Prakerja
Perpres ini juga menyebutkan kalau insentif akan diberikan kepada yang telah
selesai mengikuti program pelatihan. Uang insentif ini digunakan untuk:
Biaya pelatihan
Biaya mencari kerja
Insentif pengisian survei evaluasi
Pendaftar program Kartu Prakerja lulus seleksi dan siap mengikuti pelatihan,
akan memperoleh Rp100.000 per bulan untuk digunakan selama pelatihan.
Pelatihan ditempuh dalam waktu 2-3 bulan.
Ketika sudah menyelesaikan masa pelatihan, peserta akan mendapatkan
Rp500.000 per bulan sebagai ongkos untuk mencari kerja. Uang insentif ini
akan diberikan selama 3 bulan atau kurang dari tiga bulan selama belum
mendapatkan pekerjaan.
Dengan uang insentif tersebut peserta tidak lagi merasa kebingungan soal
biaya untuk mengikuti pelatihan, maupun biaya yang diperlukan buat mencari
pekerjaan setelah lulus pelatihan.
7. Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Perpres ini pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), cara untuk
mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan pada program
Kartu Prakerja, dan pendaftaran program Kartu Prakerja dilakukan secara
daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Cara mendaftar program Kartu Prakerja secara online sejauh ini belum dibuka,
dan kabarnya situs resmi Program Kartu Prakerja tersebut akan ditampilkan
pada laman web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Alur Cara Mendapatkan Kartu Prakerja
- Daftar Program Kartu Prakerja
- Proses seleksi
- Pemberian Kartu Prakerja bagi yang lulus seleksi
- Peserta/penerima Kartu Prakerja memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital
- Mendapatkan Rp100 ribu per bulan selama pelatihan
- Pemberian sertifikat kelulusan pelatihan
- Mendapatkan Rp500 ribu per bulan setelah lulus pelatihan selama belum mendapat kerja atau maksimal selama 3 bulan
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp. 10 triliun untuk program
Kartu Prakerja ini. Targetnya sekitar 2 juta orang akan menerima Kartu
Prakerja di tahun ini.
Program ini akan berlaku mulai bulan April. Bagi yang sedang menunggu
program Kartu Prakerja ini, pantau terus kapan pendaftarannya akan dibuka
biar tak ketinggalan dan bisa segera punya keterampilan sertaa cepat dapat
pekerjaan.