--> Skip to main content

Cara Mendapatkan Kartu Prakerja


Cara Mendapatkan Kartu Prakerja


Cara Mendapatkan Kartu Prakerja - Pada tanggal 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo, telah resmi mengeluarkan Peraturan Presidenatau Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.  Perpres Kartu Prakerja ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 28 Februari 2020.

Isi Perpres Kartu Prakerja


Berdasarkan salinan Perpres Kartu Prakerja dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretaris Kabinet RI (Setkab), disebutkan program Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja. Isi Perpres Kartu Prakerja ini adalah:

1. Yang Akan Mendapatkan Kartu Prakerja 


Dalam pasal 1 Perpres Kartu Prakerja ini, program pengembangan kompetensi kerja ini akan diberikan kepada:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi


“Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri,” bunyi pasal 1 ayat (3).

2. Tujuan Program Kartu Prakerja


  • Mengembangkan kompetensi angkatan kerja
  • Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja

“Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja,” bunyi pasal 1 ayat (6).

“Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertenti,” bunyi pasal 1 ayat (7).

3. Syarat Untuk Mendapatkan Kartu Prakerja


Syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja berdasakan pasal 3 ayat (4) Perpres ini diantaranya:


  • WNI
  • Usia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti Pendidikan formal


“Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja,” bunyi pasal 3 ayat (1).



4. Manfaat Kartu Prakerja


Dalam pasal 4 dari Perpres Kartu Prakerja disebutkan, Kartu Prakerja ini ditujukan pada pencari kerja (sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat (2) yang digunakan untuk mendapatkan manfaat, mulai dari:


  • Pelatihan
  • Insentif


“Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan,” bunyi pasal 5 ayat (1).

5. Pelatihan secara ‘online’ dan ‘offline’


Pelatihan kepada para pemegang Kartu Prakerja ini dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Berdasarkan pasal 6 ayat (1), pelatihan ini diselenggarakan oleh swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pemerintah.

Penyelenggara pelatihan itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Lembaga pelatihan punya kerja sama dengan Platform Digital
  • Memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
  • Lembaga pelatihan mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana


“Lembaga pelatihan sebagai dimaksud pasal 6 (penyelenggara pelatihan) wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan,” bunyi pasal 7 Perpres Kartu Prakerja ini.

6. Insentif Kartu Prakerja


Perpres ini juga menyebutkan kalau insentif akan diberikan kepada yang telah selesai mengikuti program pelatihan. Uang insentif ini digunakan untuk:

Biaya pelatihan
Biaya mencari kerja
Insentif pengisian survei evaluasi

Pendaftar program Kartu Prakerja lulus seleksi dan siap mengikuti pelatihan, akan memperoleh Rp100.000 per bulan untuk digunakan selama pelatihan. Pelatihan ditempuh dalam waktu 2-3 bulan.

Ketika sudah menyelesaikan masa pelatihan, peserta akan mendapatkan Rp500.000 per bulan sebagai ongkos untuk mencari kerja. Uang insentif ini akan diberikan selama 3 bulan atau kurang dari tiga bulan selama belum mendapatkan pekerjaan.

Dengan uang insentif tersebut peserta tidak lagi merasa kebingungan soal biaya untuk mengikuti pelatihan, maupun biaya yang diperlukan buat mencari pekerjaan setelah lulus pelatihan.

7. Pendaftaran Kartu Prakerja


Berdasarkan Perpres ini pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), cara untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan pada program Kartu Prakerja, dan pendaftaran program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Cara mendaftar program Kartu Prakerja secara online sejauh ini belum dibuka, dan kabarnya situs resmi Program Kartu Prakerja tersebut akan ditampilkan pada laman web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Alur Cara Mendapatkan Kartu Prakerja


  1. Daftar Program Kartu Prakerja
  2. Proses seleksi
  3. Pemberian Kartu Prakerja bagi yang lulus seleksi
  4. Peserta/penerima Kartu Prakerja memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital
  5. Mendapatkan Rp100 ribu per bulan selama pelatihan
  6. Pemberian sertifikat kelulusan pelatihan
  7. Mendapatkan Rp500 ribu per bulan setelah lulus pelatihan selama belum mendapat kerja atau maksimal selama 3 bulan

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp. 10 triliun untuk program Kartu Prakerja ini. Targetnya sekitar 2 juta orang akan menerima Kartu Prakerja di tahun ini.

Program ini akan berlaku mulai bulan April. Bagi yang sedang menunggu program Kartu Prakerja ini, pantau terus kapan pendaftarannya akan dibuka biar tak ketinggalan dan bisa segera punya keterampilan sertaa cepat dapat pekerjaan.