--> Skip to main content

Cara Pengajuan ke Bank Keliling dan Berapa Suku Bunganya



Cara Pengajuan ke Bank Keliling dan Berapa Suku Bunganya. Semua orang pasti membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Banyak juga orang melakukan pinjaman uang baik itu ke perorangan maupun ke Bank.

Namun kini banyak perusahaan keuangan yang memnijamkan dana kepada masyarakat secara door to door yang disebut Bank Keliling.

Bank Keliling merupakan penawaran pinjaman uang dengan mendatangi rumah-rumah calon nasabah.Bank keliling ini memang sistemnya hampir sama dengan pinjaman online.

Namun, para dc akan berkeliling dan menjemput bola para nasabah yang ingin meminjam.Untuk penagihannya pun sama mereka akan keliling ke rumah-rumah.

Terkait proses pengajuan dan pencairannya pun tak sulit.Ditambah lagi para nasabah yang meminjam tak perlu repot-repot untuk pencairan.Cukup menunggu di teras rumah, pinjaman bisa langsung cair.Namun, pemerintah tak menyarankan meminjam di bank keliling.Pasalnya, bunga yang diberikan biasanya lebih besar ketimbang pinjol legal.


Berapa Besaran Bunga Bank Keliling dan Syarat Pencairannya?

Bank keliling masih banyak bertebran karena kehadirannya sebagai ‘penyedia uang darurat’ disambut baik oleh masyarakat yang membutuhkan.

Syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman tergolong mudah, hanya dengan menyertakan fotokopi kartu identitas, uang pun cair.

Tentu saja untuk jumlah yang lebih besar, diperlukan persyaratan tambahan seperti kartu identitas dan tanda tangan kepala keluarga serta kartu keluarga.

Sayangnya, bank keliling memiliki banyak kekurangan salah satunya bunga yang tinggi. Suku bunga yang ditawarkan bank keliling cenderung tinggi yaitu mencapai 10% sampai 25% per hari. Berbeda dengan pinjol legal yang memberikan bunga maksimal maksimal 0,8% per hari sesuai aturan OJK/

Tak hanya itu saja, juga biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah dari beberapa bank keliling.


Apakah bank keliling legal?

Bank keliling seringkali tidak memiliki badan hukum yang jelas. Usaha ini biasanya dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang memiliki uang berlebih untuk disalurkan sebagai pinjaman kepada pihak yang membutuhkan.