--> Skip to main content

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identifikasi resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. Setiap wajib pajak di Indonesia, baik itu individu maupun badan usaha, diharuskan memiliki NPWP.

NPWP digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak kewajiban perpajakan seseorang atau perusahaan. Nomor ini digunakan dalam proses pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan administrasi perpajakan lainnya. NPWP sering kali diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis, pengajuan kredit, pembelian properti, pencairan dana pensiun, dan keperluan administratif lainnya.

Dalam NPWP, terdapat 15 digit angka yang mencakup informasi seperti kode wilayah, tanggal kelahiran atau berdiri, dan nomor urut. NPWP harus diperoleh melalui pendaftaran di kantor pajak terdekat dan bersifat unik untuk setiap individu atau perusahaan.

NPWP memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia sebagai sarana untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki beberapa kegunaan penting di Indonesia. Berikut adalah beberapa kegunaan utama NPWP:

  • Kepatuhan Pajak: NPWP adalah identifikasi resmi yang menunjukkan bahwa individu atau entitas hukum telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk membuktikan kepatuhan Anda terhadap kewajiban perpajakan.
  • Pelaporan dan Pembayaran Pajak: NPWP digunakan saat Anda harus melaporkan penghasilan dan transaksi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan saat membayar pajak. NPWP akan digunakan sebagai referensi untuk mengidentifikasi dan melacak kewajiban pajak Anda.
  • Transaksi Perbankan dan Keuangan: NPWP sering kali dibutuhkan saat Anda melakukan transaksi perbankan atau keuangan tertentu, seperti membuka rekening bank, memperoleh kredit, atau melakukan investasi tertentu. NPWP digunakan sebagai salah satu identifikasi pribadi yang diperlukan dalam proses tersebut.
  • Pembelian Properti: NPWP seringkali diwajibkan saat Anda membeli atau menjual properti, baik itu rumah, tanah, atau properti komersial. NPWP digunakan untuk tujuan pelaporan dan verifikasi dalam transaksi properti.
  • Pencairan Dana Pensiun: Untuk karyawan yang akan mencairkan dana pensiun dari program pensiun perusahaan, NPWP biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk proses pencairan tersebut.
  • Penyelesaian Administrasi Bisnis: NPWP diperlukan saat Anda menjalankan bisnis sebagai persyaratan administratif. NPWP Anda atau NPWP perusahaan akan digunakan dalam berbagai transaksi bisnis, hubungan dengan pemasok atau pelanggan, dan perizinan bisnis.
  • Beasiswa dan Pelatihan: NPWP mungkin diperlukan saat Anda mengajukan beasiswa, pelatihan, atau program bantuan keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa NPWP merupakan tanggung jawab wajib pajak untuk dimiliki dan diperbarui sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh informasi terkait penggunaan NPWP secara spesifik, disarankan untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultan perpajakan yang kompeten.


Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Offline.

Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan nomor telepon.
  • Informasi pekerjaan seperti nama perusahaan atau jenis usaha yang Anda jalankan (jika berlaku).

2. Mengisi formulir pendaftaran:

  • Unduh formulir pendaftaran NPWP dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dapatkan formulir tersebut di kantor pajak terdekat.
  • Isilah formulir dengan informasi yang diminta, termasuk informasi pribadi dan pekerjaan.

3. Mengajukan permohonan:

  • Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke kantor pajak terdekat. Anda dapat mencari kantor pajak terdekat dengan menggunakan aplikasi "Kantor Pajak" yang disediakan oleh DJP atau mengunjungi situs web DJP untuk mencari informasi kantor pajak terdekat.

4. Verifikasi dan proses:

  • Petugas pajak akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Anda ajukan.
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diberikan nomor referensi pendaftaran.
  • Selanjutnya, petugas pajak akan memproses permohonan Anda dan memberikan nomor NPWP.

5. Pengambilan NPWP:

  • Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil NPWP di kantor pajak tempat Anda mengajukan permohonan.
  • Biasanya, petugas pajak akan memberikan bukti pendaftaran sementara yang berlaku hingga Anda menerima kartu NPWP fisik.

Cara Membuat NPWP Secara Online.


Di era yang sudah serba digital seperti saat ini, kamu sudah bisa melakukan beragam hal hanya bermodalkan internet. Salah satunya, membuat NPWP online.

Kemudahan membuat NPWP online tentu saja sangat menguntungkan, pasalnya kamu jadi gak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Kamu hanya perlu mengisi data dan mengikut langkah-langkahnya. Pendaftaran pun selesai. 

Setelah itu, baru melengkapi persyaratan membuat NPWP dan mengirimkannya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempatmu mendaftar. Berikut langkah-langkah pembuatan NPWP secara online :
  1. Kunjungi situs pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id/login
  2. Klik “Daftar” yang berada pada bagian paling bawah. Kemudian, buka email yang dikirim e-Reg. Secara otomatis kamu akan terhubung ke halaman pendaftaran.
  3. Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan sebagainya.
  4. Kamu kemudian akan mendapatkan panduan untuk melakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via email yang telah didaftarkan.
  5. Kamu akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran untuk memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Isilah formulir sesuai perintah.
  6. Centang kotak unggah, unggahlah berkas foto e-KTP di kotak “+Upload KTP Di Sini”. Ikuti arahannya dan klik “Simpan”
  7. Setelah disimpan dan status pendaftaran sudah terlihat, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tersedia. Klik “Submit” dan token akan dikirimkan ke email kamu.
  8. Buka lagi email kamu dan salinlah kode token yang dikirim. Kembalilah ke halaman sebelumnya.
  9. Klik’ “Kirim Permohonan”
  10. Centang seluruh kotak pernyataan dan salin lagi tokennya dan klik “Kirim”.
  11. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah kamu buat. Kamu kemudian akan melihat tampilan Registrasi Data WP (wajib pajak) untuk pembuatan NPWP.
  12. Lengkapi semua data dengan benar pada formulir persyaratan membuat NPWP yang tersedia.
  13. Jika data sudah diisi, selanjutnya klik daftar untuk mengirim registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  14. Kemudian cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar yang ada pada layar.
  15. Tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan.
  16. Setelah itu, kirimkan semua dokumen ke KPP tempatmu mendaftarkan diri. Berkas tersebut dapat dikirim via pos atau diserahkan langsung. Perlu diketahui, kalau pengiriman dokumen harus dilakukan selambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
  17. Kamu juga bisa mengirimkan berkas tanpa mendatangi KPP ataupun melalui pos. Caranya, scan semua dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
  18. Setelah berkas dikirim, tunggulah sampai kartu NPWP sampai ke alamat rumahmu. Kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Penting untuk mencatat bahwa prosedur pendaftaran NPWP dapat mengalami perubahan. Disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat untuk memperoleh informasi terkini dan pastikan untuk mengikuti petunjuk dan persyaratan yang ditentukan oleh DJP.

-----------------





Tag:

Cara membuat nomor pokok wajib pajak npwp pribadi, cara membuat npwp online, cek npwp, syarat buat npwp offline, buat npwp dimana, ereg pajak, cara membuat npwp bagi yang belum bekerja, syarat buat npwp pribadi